"Sama juga kalau ada laporan keuangan yang dipalsu-palsukan, tidak hanya di Waskita dan WIKA, sudah pasti kita akan melakukan yang namanya tindakan hukum keras," katanya.
"Saya rasa tidak boleh memandang bulu kalau masalah hukum-hukum yang menjadi kepercayaan publik jatuh, apalagi kalau melanggar," lanjutnya.
Atas perkara WSKT-WIKA, Kementerian BUMN pun telah mengajukan surat permohonan audit investigasi kepada BPKP.
Surat permintaan audit keuangan kedua perusahaan sudah diterima BPKP.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, audit keuangan kedua emiten konstruksi pelat merah itu segera dilakukan, pasalnya berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN).
"Kalau itu (audit) pasti kita, karena kita lakukan karena berkaitan dengan PMN," ujar Ateh saat ditemui di gedung BPKP, Rabu kemarin.
(Zuhirna Wulan Dilla)