Jokowi Naikkan Tukin PNS, Segini Besarannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Minggu 18 Juni 2023 03:01 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Baca Selengkapnya: Segini Besaran Tunjangan Kinerja PNS yang Dinaikkan Jokowi

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya