Ini Alasan Tak Semua PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2 Hari

Hana Wahyuti, Jurnalis
Minggu 18 Juni 2023 06:01 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Namun, sebagian PNS tidak mendapat jatah libur selama 2 hari.

Hal itu dikarenakan Muhammadiyah menetapkan lebaran Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Adapun saat ini pihak Muhammadiyah sedang mengajukan usulan keringanan kepada Presiden Jokowi agar PNS yang mengikuti jadwalnya mendapat libur selama 2 hari dan bisa mengikuti ibadah.

 BACA JUGA:

Namun, libur Idul Adha tersebut tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga PNS dan karyawan hanya akan mendapat jatah libur selama 1 hari. Akan tetapi, ternyata ada beberapa PNS yang dapat merasakan libur selama 2 hari.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya