JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun peraturan tersebut, yakni Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, serta Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin akan diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Sementara besaran nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Sedangkan khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.
Baca Selengkapnya: Jokowi Naikkan Tukin PNS, Segini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)