Intip Besaran Tukin PNS Terbaru Setelah Dinaikkan Jokowi

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 06:09 WIB
Tukin PNS naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun peraturan tersebut, yakni Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, serta Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin akan diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Sementara besaran nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Sedangkan khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Baca Selengkapnya: Jokowi Naikkan Tukin PNS, Segini Besarannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya