Sementara besaran nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Sedangkan khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.
Baca Selengkapnya: Jokowi Naikkan Tukin PNS, Segini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)