Selain itu, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN pada 2020 sampai dengan semester I-2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
BPK pun merekomendasikan pemerintah agar meriview kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)