JAKARTA - Pemerintah telah resmi menambahkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni. penambahan cuti bersama ini menambah libur Idul Adha yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 29 Juni 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” ucapnya.
“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” sambungnya.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah menyebut pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya: Buruh Ambil Libur Panjang Idul Adha, Cuti Tahunan Dipotong!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)