Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Tak Pernah Penuhi RPK sejak Tahun Lalu

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 18:23 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Jumat (23/6/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring.

 BACA JUGA:

“OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam keterangan resmi dikutip sore ini.

Ogi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan keuangan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Dalam hal ini, OJK juga telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK.

 BACA JUGA:

Manajemen Kresna Life telah menyampaikan 10 RPK sejak tahun 2022 namun tidak ada yang terpenuhi. Adapun, RPK terakhir disampaikan menjelang berakhirnya tahun 2022 dengan skema konversi kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL), di mana kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham, pengendali atau mitra strategis yang akan masuk ke perusahaan.

“Namun sampai dengan perpanjangan waktu yang telah kami berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan,” lanjut Ogi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya