Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Tak Pernah Penuhi RPK sejak Tahun Lalu

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 18:23 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Jumat (23/6/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring.

 BACA JUGA:

“OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam keterangan resmi dikutip sore ini.

Ogi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan keuangan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Dalam hal ini, OJK juga telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK.

 BACA JUGA:

Manajemen Kresna Life telah menyampaikan 10 RPK sejak tahun 2022 namun tidak ada yang terpenuhi. Adapun, RPK terakhir disampaikan menjelang berakhirnya tahun 2022 dengan skema konversi kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL), di mana kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham, pengendali atau mitra strategis yang akan masuk ke perusahaan.

“Namun sampai dengan perpanjangan waktu yang telah kami berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan,” lanjut Ogi.

 

Selain itu, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke dalam escrow account yang diminta OJK untuk memenuhi kekurangan. Ogi menyebut bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.

“Untuk itu kami memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya