Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken - Pagerungan Besar dari Rp3.900 menjadi Rp7.800, atau Surabaya - Kota Baru dari Rp30.300 menjadi Rp60.600. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.
Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami," tambah Yahya.
Saat ini, pelanggan Pelni semakin mudah membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi Pelni Mobile maupun website resmi Pelni.
(Zuhirna Wulan Dilla)