"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III/2023 adalah tetap," ujar Jisman.
Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2033, Berikut Ini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)