Rencana Induk Bidang Kesehatan memiliki beberapa fungsi, Pertama, sebagai instrumen/panduan untuk mencapai target pembangunan kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatIntegrasi pendanaan dan kesehatan pasat dan daerah agar anggaran tepat sasaran, dengan penentuan alokasi anggaran yang dilakukan berbasis kinerja yang disertai dengan penguatan perencanaan, informasi biaya serta kapasitas sumber daya yang memadai.
Rencana induk bidang kesehatan sebagai instrumen yang menggunakan sistem penganggaran berbasis kinerja untuk mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan, meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat diantaranya melalui pemberian kemudahan akses terhadap fasilitas layanan, dan melakukan penguatan kapasitas sumber daya kesehatan yang diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan sumber daya kesehatan.
"Kita semua tentu berharap bahwa anggaran kesehatan semakin memberikan manfaat bagi rakyat dan sesuai kebutuhan berdasarkan program yang sudah ada. Reformasi yang dilakukan adalah upaya perbaikan komprehensif dari hulu (perencanaan) hingga hilir (implementasi)," tandas Yustinus.
(Feby Novalius)