JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) menerapkan standar ganda menyangkut larangan ekspor komoditas yang tengah dilakukan oleh Indonesia utamanya komoditas nikel.
IMF meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kebijakan penghapusan bertahap pembatasan ekspor nikel dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lainnya.
BACA JUGA:
Berikut Okezone merangkum fakta IMF minta Indonesia cabut larangan ekspor nikel, Senin (3/7/2023):
1. IMF Menentang Kebijakan Larangan Ekspor
Berdasarkan dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang memberikan catatan terkait rencana hilirisasi nikel di Indonesia.
Bahlil mengatakan, IMF mendukung tujuan hilirisasi untuk mendorong transformasi struktural dan penciptaan nilai tambah serta lapangan kerja, namun IMF menentang kebijakan larangan ekspor.
"Menurut analisa untung ruginya yang dilakukan oleh IMF itu adalah pertama, menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan yang kedua berdampak negatif terhadap negara lain," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.
2. Pemikiran IMF Keliru
Menurut Bahlil pemikiran tersebut sangatlah keliru, sebab IMF sendiri mengakui kalau pertumbuhan ekonomi dan neraca perdagangan Indonesia dalam kondisi yang baik.
"Saran saya, dia (IMF) mendiagnosa aja kepada negara-negara yang hari ini lagi susah, nggak usahlah campur-campur mengurus Indonesia. Indonesia ini kan diakui pertumbuhan ekonomi baik, dia (IMF) mengakui Indonesia perdagangan kita udah baik, ini standar ganda nih menurut saya. Ada apa di balik ini?," tukasnya.