Perawatan sarana perkeretaapian ini juga sesuai dengan PM 18 Tahun 2019 Tentang Standar Tempat dan Peralatan Perawatan Sarana Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, bahwa perawatan pada sarana perkeretaapian ini dilakukan mulai dari perawatan peralatan pengereman, perangkai, keselamatan, dan kelistrikan.
Tak hanya itu, perawatan perkeretaapian juga dilakukan pada rangka dasar, badan, bogie, kabin masinis, hingga peralatan pengendali. Perawatan perkeretaapian harus dilakukan secara menyeluruh baik dari segi sarana maupun prasarananya.
(Feby Novalius)