JAKARTA - Syarat dan cara mengurus pensiunan sebagai PNS menarik untuk diketahui.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang.
BACA JUGA:
Adapun saat memasuki masa pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan berhenti bekerja.
PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Namun, mereka juga bisa mengajukan permohonan pensiun sendiri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Di mana aturan tersebut menjelaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.