Syarat dan Cara Mengurus Pensiun sebagai PNS

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 03 Juli 2023 21:02 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Syarat dan cara mengurus pensiunan sebagai PNS menarik untuk diketahui.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang.

 BACA JUGA:

Adapun saat memasuki masa pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan berhenti bekerja.

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Namun, mereka juga bisa mengajukan permohonan pensiun sendiri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Di mana aturan tersebut menjelaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

 

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus pensiun sebagai PNS? Berikut Okezone rangkum melalui laman BKN, Senin (3/6/2023).

Syarat

- Surat pengantar dari instansi

- DPCP

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK KP terakhir

- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun

- Daftar Susunan Keluarga

- Fotocopy sah Akta Nikah

- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin mengambil pensiunnya sendiri:

- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

- Surat pengantar dari instansi

- DPCP

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK KP terakhir

- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

- Daftar Susunan Keluarga

- Fotocopy sah Akta Nikah

- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

- Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS

- Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)

- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian

- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.

Sementara untuk alur atau prosedur permohonan pensiun dan cara mengurusnya bisa dilalui dengan tiga tahapan, yakni PNS/keluarga ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing dan dibawa ke BKN Pusat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya