JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Mei 2023 tercatat mencapai Rp124,69 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 1,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% secara tahunan atau year on year dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023. Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya premi di lini usaha unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80% menjadi Rp52,78 triliun.
“Sementara, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38% secara tahunan pada Mei 2023 menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% dan 17,5%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/7/2023).
Di samping itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,63%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43% secara year on year dengan nilai aset sebesar Rp355,13 triliun.
Di sisi lain, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%.
Lebih lanjut, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank juga terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80% dan 307,07%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
“Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” imbuh Ogi.
(Taufik Fajar)