JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyelesaikan perizinan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menerangkan pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dia menargetkan Permendag tersebut akan rampung pada pekan ini.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Peremendag itu kan setelah Permen ESDM" kata Budi kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya perubahan di dalam Permendag dilakukan setelah ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sehingga membutuhkan proses.
"Permennya kan selesai, kan ada prosesnya ya, mudah-mudahan secepatnya lah minggu ini mudah-mudahan sudah ada," ucapnya.
Sebelumnya, Freeport mengaku operasional usaha tambangnya terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga . Menyikapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid mengatakan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor.