“Pengawasan oleh DPR terhadap BI menurut pendapat saya, mencakup seluruh fungsi dan tugas BI dalam upaya mencapai tujuan. BI memiliki tujuan yang sangat mulia, dan oleh karena itu upaya untuk mencapai tujuan BI seharunya menjadi lingkup pengawasan dari DPR dan tidak hanya dibatasi dalam aspek operasional sebagaimana selama ini dilakukan,” kata Piter.
Piter menjelaskan, yang dimaksud pengawasan oleh DPR secara keseluruhan bukan berarti DPR mampu melakukan intervensi kepada BI, melainkan pengawasan itu dilakukan hanya atas kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh BI.
(Feby Novalius)