JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.
Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
BACA JUGA:
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer nanti?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
BACA JUGA:
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, Jumat, 7 Juli 2023.
Namun dia memastikan kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Dia juga menegaskan soal kesepakatan tidak boleh adanya PHK.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelasnya.
Untuk pedoman berikutnya dalam skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ungkapnya.
Serta pedoman ketiga dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” lanjutnya.
Dia pun berharap tidak adanya lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)