JAKARTA-Iuran BPJS tidak bayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak? Ini risikonya. Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi dengan prinsip gotong royong ini, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran yang dibebankan kepada peserta pun tergantung dari kelas yang dipilih.
Meski demikian, ada saja peserta yang tidak tertib dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, iuran pun menunggak. Lantas, bagaimana jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak? Ini risikonya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak iuran maka status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Risiko ini hanya akan dialami oleh peserta BPJS mandiri dan juga BPJS perusahaan.