Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 12:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA-Iuran BPJS tidak bayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak? Ini risikonya. Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi dengan prinsip gotong royong ini, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran yang dibebankan kepada peserta pun tergantung dari kelas yang dipilih.

Meski demikian, ada saja peserta yang tidak tertib dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, iuran pun menunggak. Lantas, bagaimana jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak? Ini risikonya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak iuran maka status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Risiko ini hanya akan dialami oleh peserta BPJS mandiri dan juga BPJS perusahaan.

Otomatis, risiko pertama bagi peserta yang menunggak iuran adalah tidak akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan lain yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan layanan kesehatan yang berlaku seumur hidup. Karena itulah risiko selanjutnya yang harus ditanggung adalah jumlah iuran yang tidak terbayar selama periode tersebut maka akan menjadi tunggakan.

Tunggakan tersebut akan terus membengkak hingga peserta kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan, jika peserta tidak membayar iuran selama 2 hingga 8 tahun, maka saat akan mengaktifkannya lagi peserta harus membayar tunggakkan maksimal 24 bulan ditambah 1 bulan diperiode berikutnya.

Tak hanya itu saja, berdasarkan pasal 24 ayat 5 “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Pasal tersebut berarti peserta tidak akan mendapatkan denda BPJS Kesehatan jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta tidak menjalani rawat inap.

Namun, jika dalam kurun 45 hari peserta melakukan rawat inap maka peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya rawat inap x bulan tertunggak dengan besaran denda paling tinggi Rp. 30 juta.

Demikian risiko yang akan Anda dapatkan jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya