JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram per 1 Juli 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Menanggapi aturan tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan bahwa sebenarnya potensi pajak natura dari endorsement ini tidak signifikan.
"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Hanya saja, dia mengatakan bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara.
"Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.