JAKARTA - Menjadi PNS part time atau paruh waktu, berapa gajinya? Tentu ini menimbulkan rasa penasaran yang ingin menjadi PNS part time mengenai masalah gaji.
Namun, sebelum bahas soal gaji, penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:
Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer di RUU ASN yang akan dihapus pada 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Maka dari itu, muncul lah PNS part time yaitu formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menjelaskan soal kebijakan PNS part time.
"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Sementara Okezone sudah menghubungi Kementerian PAN RB untuk menanyakan sejauh mana pembahasan PNS part time, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapati jawaban.
Lalu jika membahas soal gaji, berapa gaji PNS part time ini?