JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan tak ada PHK tenaga honorer.
Penegasan itu seiring dengan aturan tenaga honorer yang akan dihapus per 28 November 2023.
BACA JUGA:
Aturan tenaga honorer dihapus itu juga sudah tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
BACA JUGA:
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, Jumat, 7 Juli 2023.
Dia menyebut ada pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.