JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengeluhkan penerapan biaya layanan transaksi QRIS. Kebijakan tersebut menurunkan pendapatan pelaku UMKM karena ada beban pengeluaran baru.
Ketua Umum Akumandiri Hermwati Setyorinny mengatakan, UMKM berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tarif QRIS tersebut dan bisa memberikan sosialisasi lebih jauh kepada para pelaku UMKM. Terutama dari sisi manfaat atas pengeluaran tambahan untuk biaya layanan QRIS.
"Saya berharap Menteri Keuangan bisa ikut cawe-cawe di sini bagaimana supaya tidak berbenturan,tidak menambah beban, antara biaya MDR dengan pemungutan pajak yang lagi dan gencarkan oleh Pemerintah," kata Hermawati dalam Market Review IDXChannel, Rabu (12/7/2023).
Karena saat ini para pelaku UMKM diminta pemerintah untuk hadir dalam berkontribusi dalam hal wajib pajak. Adapun untuk kesadaran wajib pajak sendiri pelaku UMKM dimintai 0,5% dari omzet mereka masuk ke kantong Negara.
"UMKM diminta untuk hadir dengan suka cita berkontribusi kepada negara untuk sedang wajib pajak, tiba tiba ditambahin ini, padahal dengan QRIS ini paling tidak digital keuangan akan lebih terfokus, kalau nanti transaksi konvensional, itu tidak terlacak juga, itu sayang sekali," lanjutnya.