JAKARTA – PNS part time ramai menjadi perbincangan sebab berpotensi menggeser pegawai honorer. PNS part time masih dalam kajian pemerintah dan Komisi II DPR. Ke depanya PNS Part Time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Selasa (11/7/2023).
Menurut Guspardi diskusi tentang PNS part time perlu dilakukan pemerintah untuk tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaan. Hal tersebut juga mampu menghemat anggaran negara yang dikeluarkan untuk belanja pegawai.
Berikut 6 fakta mengenai tenaga honorer yang akan dijadikan PNS part time:
1. Tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023
Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, dikatakan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.
2. Muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru
Penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS part time merupakan formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.