JAKARTA - Penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dianggap mengancam dam merugikan transaksi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya masih mengkaji dampak dari penerapan biaya pada layanan QRIS tersebut.
BACA JUGA:
"Mengenai soal pajak dan lain sebagainya, nanti kita lihat dulu ya," kata Menteri Teten di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).
Namun menurutnya, saat ini penggunaan QRIS sangatlah penting bagi pelaku UMKM. Di mana selain memudahkan proses transaksi, QRIS juga dinilai menguntungkan untuk UMKM.
BACA JUGA:
"QRIS itu memang memudahkan juga untuk UMKM, jadi jangan dilihat cashless ini kan sekarang menjadi tak terhindarkan semua harus pakai cashless dan itu juga menguntungkan UMKM karena nanti orang nggak lagi bawa uang cash," ujarnya.