Lebih lanjut, sehingga pelaku usaha UMKM bisa secara perlahan menyesuaikan biaya tersebut dan dibebankan pada harga pokok penjualan dari produk, dengan tidak mempengaruhi omzetnya.
“Sehingga suatu saat mereka bisa meng-absorb biaya itu dan membebankan pada harga pokok penjualan dan di situ tidak mempengaruhi omzetnya, jadi omzetnya tetap naik, jadi pemberdayaan BRI menjadi penting di sini,” kata Supari.
Ke depannya, BRI akan melakukan riset dan survei untuk memastikan langkah apa yang perlu dilakukan dari perubahan kebijakan dari regulator.
“Harapan kami setelah ini berlaku (biaya QRIS) kita akan melakukan survei kepada pelaku usaha apa pendapatnya mereka dan harus kita dengar dan itu bisa menjadi perbaikan policy,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)