8 Fakta Seleksi CPNS September 2023, Ini Profesi yang Dibuka

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 07:29 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada September 2023.

Di mana pemerintah akan membuka rekrutmen, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 BACA JUGA:

Dirangkum dari Okezone Jakarta, Minggu (18/7/2023), berikut fakta Seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Seleksi CPNS Mulai Dibuka

 

Seleksi CPNS mulai dibuka pada September 2023 dengan total 1,03 juta formasi. Sebanyak 80% akan diisi oleh PPPK dan 20% akan di isi oleh fresh graduate.

 BACA JUGA:

2. Status Kepegawaian

Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkat menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.

3. 4 Kebijakan Pengadaan ASN 2023

Setidaknya ada empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.

Pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

4. Profesi CPNS

Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

5. PPPK Akan Difokuskan

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

6. Syarat Mengikuti CPNS

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

7. Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS

Berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

8. Akan Ada Evaluasi Kontrak Tenaga Honorer

Seperti yang telah diketahui, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan secara bertahap, dalam artian akan ada masa transisi yang disediakan yaitu selama lima tahun.

Selama lima tahun terhitung hingga tahun 2023, pegawai honorer dapat melakukan tes CPNS atau PPPK.

Namun jika sampai tahun 2023 pegawai honorer masih belum dapat menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dilakukan evaluasi kembali atas kontraknya dengan instansi terkait.

"Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," ujarnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya