5 Fakta 30% Devisa Hasil Ekspor Harus Disimpan di Indonesia

Hafizhuddin , Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 06:19 WIB
Devisa Hasil Ekspor RI (Foto: Okezone)
Share :

2. Eksportir

Eksportirdengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari USD250.000 wajib masuk rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank Devisa. Sementara bagi mereka yang PPE-nya kurang dari USD250.000 tidak ada kewajiban untuk menempatkan DHE SDA-nya ke dalam rekening khusus.

3. Insentif dapat diberikan pada dua pihak

Pertama, kepada LPEI dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Kedua, bagi eksportir yang sudah menempatkan DHE SDE sesuai aturan.

4. Kembali diterapkan

Pengaturan pengenaan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Ketentuan lebih lanjut mengacu pada perundang-undangan di bidang kepabeanan.

5. Aturan DHE dinilai masih kurang tegas dan ‘tanggung’.

Pasalnya, masih banyak eksportir yang dengan mudahnya memasukan dan mengeluarkan devisanya. Lalu, meskipun telah ada aturan penempatan DHE, belum ditetapkan berapa lama retensi dan juga besar konversinya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya