JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia. Adapun gugatan dilayangkan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Mahkota Andalan Sakti dan UD Sinar Jaya Kaca.
Gugatan tersebut disampaikan karena perusahaan Gita Wirjawan tersebut belum membayarkan honor atas pembangunan Struktur maupun Arsitektur/Finishing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali sebesar Rp76,6 miliar.
Oleh karena itu, Pengadilan akan segera memanggil PT Narendra Interpacific Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.
Adapun dalam surat putusan pengadilan menetapkan, Anthony L.P. Hutapea, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.14 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022, berkantor di Anthony LP Hutapea & Partners Law Firm, dengan alamat Springhill Office Tower Lantai 9, Unit E, Jl. Benyamin Suaeb, Blok D6, Ruas D7, Jakarta Utara, 14410.