Menjadi salah satu faktor dalam instrumen pembiayaan APBN, ULN dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai pendukung upaya pemerintahan dalam pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas. Hal ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di tengah ketidakpastian perekonomian global.
ULN melakukan dukungannya pada sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,1% dari total ULN pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,9%), jasa pendidikan (16,8%), konstruksi (14,2%), serta jasa keuangan dan asuransi (10,2%).
"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,8% dari total ULN pemerintah," tambahnya.
Baca Selengkapnya: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp5.974 Triliun pada Mei 2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)