Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)