JAKARTA - Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode Agustus 2022 hingga Maret 2023.
“Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah memusnahkan 4.788.877 batang rokok ilegal, 65.951 gram tembakau iris ilegal, 480 butir obat-obatan, 73 liter minuman keras ilegal, serta 7 unit telepon genggam,” ujar Plt. Kepala Bea Cukai Mataram, Agustyan Umardani di Mataram, Jumat (21/7/2023).
Total perkiraan nilai barang sebesar Rp6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,27 miliar.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI, Polri dan Kejaksaan” ungkap Agustyan.
Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (18/7) tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah. Dia mengungkapkan dukungan atas sinergi antara Bea Cukai dan Pemda.