Basuki mengatakan audit teknis Stadion Kanjuruhan ini dilakukan oleh para pakar/ahli struktur bangunan, arsitektur, MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing), dan ahli mitigasi risiko kebakaran, serta unsur Pemerintah yang tergabung dalam KKBG.
Menurutnya, terdapat tujuh rekomendasi hasil audit Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kanjuruhan, di mana tiga rekomendasi di antaranya berhubungan dengan terjadinya kecelakaan di Stadion Kanjuruhan.
"Pertama mengenai tangga-tangga tribun, terutama untuk tribun ekonomi yang biasanya tidak ada tangga langsung ke tempat duduk penonton," katanya.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana olahraga sepakbola (stadion) di Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang memenuhi standar teknis bangunan Gedung dan aman digunakan.
Kedua, pintu stadion tidak ada jarak dengan anak tangga dan elevasi tangganya juga terlalu curam dan ketiga tidak ada pintu darurat.
Di mana hanya ada hanya pintu service yang tidak bisa diakses oleh penonton di tribun.
Selain itu empat rekomendasi lainnya adalah terkait dengan penerangan, kamar kecil, perimeter atau batas antara bangunan utama Stadion dengan area parkir serta pagar pembatas.
Jangka Waktu Pelaksanaan direncanakan selama 480 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Sedangkqn jangka Waktu Pemeliharaan direncanakan selama 360 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I (Provision Hand Over).
(Zuhirna Wulan Dilla)