JAKARTA - Pemerintah diminta membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. LPG 3 kg diperuntukkan untuk orang miskin, namun karena masih sistem terbuka maka siapa saja masih boleh mengkonsumsi LPG 3 kg.
Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menilai perlu ada ketentuan yang tegas terhadap siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.
"Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut," kata Sofyano di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menurut Sofyano, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.
Dia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011, seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.
Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.