Eksportir Dilarang Bawa Kabur Dolar AS, Ini Aturan Terbaru soal DHE!

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 13:29 WIB
Aturan Terbaru soal DHE (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun penambahan pos tarif pada sektor perikanan adalah sebanyak 120, sehingga jumlahnya menjadi 506 pos tarif dari 386 pos tarif.

Menkeu menggarisbawahi penambahan pos tarif tersebut sudah melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) yang menaungi sektor-sektor yang diatur dalam PP 36/2023.

“Jenis barang ekspor yang terkena DHE yang ditetapkan dalam KMK sudah mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi K/L terkait. Jadi, keputusan tersebut sudah melalui koordinasi,” ujar Sri Mulyani dilansir Antara.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Adanya PP 36/2023 ini diharapkan bisa mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya