JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
BACA JUGA:
Beleid PMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023.
"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ungkap Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut terkait pengawasan dari sisi keuangan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika BI menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir, maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.