Selain itu, OJK juga memberikan arahan kepada para Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bahwa LPEI dapat menerima DHE SDA. Debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur termasuk melalui pembukaan rekening khusus.
Lebih lanjut, OJK mengapresiasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 itu karena adanya dampak positif. PP tersebut dapat meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, kemudian mendorong aktivitas dan produk berbasis valas ataupun kegiatan lainnya apabila dikonversi. Aturan baru tersebut juga memperkuat dan mendorong pendalaman dalam jasa keuangan yang ada.
“Tentunya akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman dalam keuangan jasa keuangan yang ada, dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)