JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk menggunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.
“OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait peraturan mengenai kualitas aset,” kata Mahendra dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Adapun perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023 mendatang. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).