Pemotongan Upah 25% Berakhir September 2023

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 20:52 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meninjau ulang kebijakan pemotongan upah 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan kedepan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September mendatang.

 BACA JUGA:

"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemenaker," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).

 BACA JUGA:

Afriansyah mengaku hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut dilapangan.

"Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut, kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya.

Afriansyah menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha.

Meskipun di satu sisi banyak tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut cukup membantu untuk mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan ditengah order yang menurun karena pelemahan permintaan di pasar ekspor.

"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut, padahal itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah.

"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di 6 sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya.

Sekedar informasi setidaknya ada 6 industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya