Slamet Edy Purnomo pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, BPK bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
(Zuhirna Wulan Dilla)