Di sisi lain, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan besaran tarif dan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pihaknya sudah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2022.
Kemudian, biaya komisi tersebut digunakan sebagai penunjang kebutuhan mitra pengemudi seperti biaya operasional tim cepat tanggap kecelakaan, GrabAcademy dan biaya transaksi non tunai.
Biaya tersebut juga dialokasikan untuk penggunaan teknologi yang mengatur pesanan dan menghubungkan mitra dengan konsumen.
"Dan berbagai program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, program kelas terus usaha, dan lain-lain," kata Tirza lewat jawaban tertulis yang dikirim ke BBC News Indonesia.
Baca Selengkapnya: Pendapatan Driver Ojol Cuma Rp10.000 Sehari, Gojek-Grab Beri Penjelasan Ini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)