Viral Karyawan 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Juta, Ditjen Pajak Hitung-hitungan PPh yang Harus Dibayar

Hafizhuddin , Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 16:11 WIB
Viral pajak karyawan bergaji 17 juta sebulan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTAViral seorang karyawan berusia 25 tahun mempunyai gaji Rp17 juta per bulan. Dalam video yang diposting akun twitter @txtdariakuntansi, seorang karyawan mengaku digaji Rp17 juta per bulan.

“Penghasilan per bulan Rp17 jutaan, umurnya 23 kerjanya bagian finance,” kata seorang karyawan dalam video yang dikutip dari akun txtdariakuntansi, Kamis (3/8/2023).

Besarnya pendapatan karyawan tersebut pun menyita perhatian netizen. Bahkan akun resmi Ditjen Pajak ikut-ikutan meretweet dengan hitungan PPh yang harus ditanggung karyawan tersebut.

Dalam cuitannya, @DitjenPajakRI menyertakan tabel peraga dari hasil perhitungannya agar lebih mudah di konsumsi publik.

“Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya,” tulis akun @DitjenPajakRI (3/8/2023).

Nilai Rp204 juta di baris pertama mengindikasikan penghasilan bruto dalam setahun. Itu adalah hasil perkalian 12 dengan gaji Rp17 juta si karyawan.

Untuk menjadikannya penghasilan netto dalam setahun. Penghasilan bruto perlu dikurangi oleh biaya jabatan dalam setahun terlebih dahulu, Rp6 juta. Menyisakan angka Rp198 juta bagi penghasilan netto karyawan dalam setahun.

Terakhir sebelum perhitungan PPh. Penghasilan netto dalam setahun akan dikurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Besaran angka itu ditentukan berdasar asumsi terbatas Ditjen Pajak terhadap jumlah informasi yang dimilikinya dalam video.

Angka Rp54 juta adalah standar PTKP bagi karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya saat ini adalah Rp144 juta. Setelahnya baru kemudian PPh progresif ditetapkan.

“Detail penghitungan PPh Progresifnya sebagai berikut,” tambah @DitjenPajakRI di kolom komentarnya sendiri, sembari melampirkan tabel PPh progresif.

Dengan PKP Rp144 juta, maka Rp60 juta pertama akan dikalikan dengan 5% sesuai dengan tarif-5%-pajak penghasilan tahunan ≤ Rp60 juta. Rp3 juta.

Lalu Rp84 juta sisanya (dari 144 juta-60 juta) akan dikalikan dengan 15% sesuai dengan tarif-15%-pajak Rp60 juta < penghasilan tahunan ≤ Rp250 juta. Rp12,6 juta.

Setelah keduanya dijumlahkan, maka akan diketahui bahwa PPh karyawan dengan gaji Rp17 juta per bulan adalah Rp15,6 juta tiap tahunnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya