Terakhir sebelum perhitungan PPh. Penghasilan netto dalam setahun akan dikurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Besaran angka itu ditentukan berdasar asumsi terbatas Ditjen Pajak terhadap jumlah informasi yang dimilikinya dalam video.
Angka Rp54 juta adalah standar PTKP bagi karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya saat ini adalah Rp144 juta. Setelahnya baru kemudian PPh progresif ditetapkan.
“Detail penghitungan PPh Progresifnya sebagai berikut,” tambah @DitjenPajakRI di kolom komentarnya sendiri, sembari melampirkan tabel PPh progresif.
Dengan PKP Rp144 juta, maka Rp60 juta pertama akan dikalikan dengan 5% sesuai dengan tarif-5%-pajak penghasilan tahunan ≤ Rp60 juta. Rp3 juta.
Lalu Rp84 juta sisanya (dari 144 juta-60 juta) akan dikalikan dengan 15% sesuai dengan tarif-15%-pajak Rp60 juta < penghasilan tahunan ≤ Rp250 juta. Rp12,6 juta.
Setelah keduanya dijumlahkan, maka akan diketahui bahwa PPh karyawan dengan gaji Rp17 juta per bulan adalah Rp15,6 juta tiap tahunnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)