Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, Kementerian ESDM Buka Suara

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 15:40 WIB
Freeport. (Foto: VOA)
Share :

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

 BACA JUGA:

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan.

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya