JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PT Freeport Indonesia.
Di mana sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan
BACA JUGA:
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang abru, Aturannya begitu," kata
Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid saat ditemui di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat.
BACA JUGA:
"Oh gitu, ya lihat saja dulu. Yakan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.