JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada September 2023.
Adapun dari data per 1 Agustus 2023, KemenpanRB menetapkan sebanyak 572.496 formasi pada CPNS tahun ini.
BACA JUGA:
Di mana jumlah ituformasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Pada formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
BACA JUGA:
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Diketahui bahwa formasi ini diputuskan dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023. Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 dibuka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dan dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80% formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas, Sabtu, 5 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menambahkan fitur tambahan dalam portal SSCASN berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.
Dalam menu itu berisi informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Sehingga pelamar diminta mempertimbangkan dengan baik sebelum melakukan pendaftaran.
Hal yang harus menjadi pertimbangan adalah aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Bagi pelamar yang ingin mengecek formasi dan informasi lebih lanjut berikut caranya.
- Kunjungin situs https://www.bkn.go.id/
- Pilih menu SSCASN
- Lalu klik Portal SSCASN
- Klik opsi yang ingin dicek, yakni PNS atau PPPK.
(Zuhirna Wulan Dilla)