JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terkait dengan pemangkasan jumlah bandara Internasional masih dalam tahap evaluasi.
Adapun jumlah bandar udara yang dievaluasi sebanyak 34.
BACA JUGA:
"Penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting) dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, dan terdapat beberapa bandara belum beroperasi secara optimal," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu mengatakan dalam keterangan, Rsbu (9/8/2023).
"Oleh karena itu sedang dilakukan proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan," tambahnya.
BACA JUGA:
Khusnu menjelaskan bahwa penetapan Bandara Internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur.
Dia mengatakan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasionl dikarenakan kepentingan tertentu.
Seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana.